Mark Up Biaya Sidang Internasional, Eks Sekjen Kemenlu Divonis 2,5 Tahun Bui

Posted by All about information

"Menyatakan terdakwa Sudjanan Parnohadiningrat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Nani Indrawati.






23 Jul, 2014
enclosure: image/jpg


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656082/s/3cc5cc67/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C230C1412140C26459310C10A0Cmark0Eup0Ebiaya0Esidang0Einternasional0Eeks0Esekjen0Ekemenlu0Edivonis0E250Etahun0Ebui/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Related Post



Posting Komentar