Disahkannya UU Kesehatan Jiwa membuat fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas diwajibkan mampu memberikan pelayanan bagi pasien gangguan jiwa. Dengan begitu, anggapan bahwa pasien gangguan jiwa merupakan aib keluarga dapat dihilangkan.
10 Jul, 2014
enclosure: image/jpg
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656114/s/3c587663/l/0Lhealth0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C10A0C0A913210C26329890C7630Cakses0Elebih0Emudah0Epasien0Egangguan0Ejiwa0Ediharapkan0Erutin0Eberobat/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Posting Komentar